Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 333 ayat 1 tentang perampasan kemerdekaan orang lain atau penculikan serta Pasal 351 dan Pasal 170 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dalam hal ini, dia juga menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu ada framing di media sosial terkait dengan Polres Singkawang menolak laporan dari pemilik kendaraan rental.
“Disini perlu kami jelaskan bahwa salah satu dari pelaku yang kami tahan berinisial AD, pernah datang ke Polres Singkawang untuk melakukan koordinasi. Dia menyampaikan bahwa kendaraan roda empat milik temannya di Pontianak dan di sewa oleh orang Singkawang lalu di gelapkan. Namun pada saat itu kita sampaikan kalau memang kendaraannya digelapkan silahkan membawa dokumen kepemilikan dari kendaraan tersebut. Tapi AD ini belum bisa menunjukkan terkait dengan kepemilikan surat menyurat kendaraan tersebut. Sehingga yang bersangkutan menyampaikan akan kembali lagi, namun sampai dengan saat ini bahkan sampai dengan pengungkapan kasus ini AD belum juga bisa menunjukkan bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat tersebut,” jelasnya.(Mizar Hunter)




