Sehingga ini masih dalam rangkaian penyidikan dan tidak menutup kemungkinan para tersangka yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang ini akan bertambah.
“Namun saat ini kami masih melakukan serangkaian penyidikan terhadap keterangan para korban dan para pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari korban, kejadian penyekapan itu terjadi pada hari Kamis (15/5) lalu.
Saat itu korban bersama pacarnya di jemput secara paksa di salah satu kost yang terletak di Jalan Pelita, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Saat di sekap, mereka dibawa ke salah satu tempat yang ada di Kota Singkawang. Namun korban di pisah, laki-laki di ruangan lain dan yang perempuan di ruangan lain.
Di lokasi penyekapan tersebut, lanjutnya, korban di aniaya oleh para pelaku.
Untungnya, korban atas nama Merly berhasil melarikan diri meninggalkan tempat penyekapan tersebut. Dan berhasil kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya. Kemudian, orangtuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Singkawang.




