Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan agraria melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Saat ini, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal terkait pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Uban)




