Kombes Jean Calvijn memaparkan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan saat ini setidaknya ada 101 kasus yang berhasil diungkap secara kolaborasi Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. 101 kasus tersebut terdiri dari 159 tersangka narkotika yang berhasil kita lakukan penegakan hukum. 2 hal proses penegakan hukum yang menarik yang baru-baru ini Polda Sumut telah laksanakan.
Kasus pertama ada 2 kasus beberapa tempat di Pematangsiantar khususnya jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara telah melakukan proses-proses penyelidikan dan penyidikan baru-baru ini kami melakukan penegakan hukum di wilayah bangsal. Setidaknya ada 4 orang yang kami amankan. Pada saat proses penangkapan petugas berhasil menangkap satu orang dengan inisial JP.
Tersangka JP ini merupakan pengendali di lokasi tersebut dengan menghubungkan antara apa yang diminta pembeli narkotika dengan bandar yang ada di dalam dan itu juga sudah kita lakukan penegakan hukum. Komunikasi dilakukan menggunakan handphone dan DPO inisial D dari dalam mengantar barang bukti pada saat penangkapan melawan petugas dan berhasil melarikan diri tetapi ingat kamu bisa berlari tetapi tidak bisa bersembunyi.




