Tahun ini kita memulai pembangunan dengan pengetatan anggaran bertajuk efisiensi APBN dan APBD sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Efisiensi anggaran mewajibkan kita menunda sejumlah kegiatan pembangunan yang telah kita rencanakan dan sepakati bersama sebagaimana tertuang dalam Qanun APBK Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, kebijakan ini tidak menghilangkan kegiatan utama pembangunan di sektor pertanian, kesehatan dan pendidikan.
Efisiensi APBN dan ABPD membuat daerah seperti kita mengalami “dinamika pengelolaan keuangan yang BERVOLATILITAS TINGGI” karena masih bergantung pada pendanaan pusat dan belum stabil di sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Keadaan ini sebenarnya menjadi ancaman sekaligus peluang bagi kita bersama menjadi ancaman karena VOLATILITAS YANG TINGGI menggambarkan perubahan cepat yang disertai ketidakpastian, di antaranya perubahan regulasi atau kebijakan anggaran yang bisa membuat penerimaan
keuangan naik-turun, pengeluaran atau belanja yang masih bisa di luar prediksi akibat efek berganda politik ekonomi global, serta bencana alam maupun non-alam.




