Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan, selain itu isu politik keamanan global, bencana alam serta perubahan iklim mempengaruhi produksi dan distribusi pangan berskala lokal maupun global, serta dapat mempertinggi risiko terjadinya gagal panen sehingga mengganggu kestabilan persediaan pangan di Indonesia.
Untuk itu pemerintah pusat melalui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengeluarkan kebijakan khusus melalui Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Selanjutnya yang ingin saya sampaikan adalah pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Solat Fardhu Berjamaah bagi para Aparatur Negara dan masyarakat. Ingub Aceh yang diluncurkan Mualem pada malam peringatan Nuzulul Quran kemarin di Banda Aceh sebenarnya menjadi momentum pengingat bagi kita bahwa Aceh adalah daerah yang menegakkan syariat Islam.




