Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS, satu buah kunci sepeda motor, dan satu buah plastik asoi warna hitam.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Dalam interogasi yang dilakukan, tersangka Andi Al Amin mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama F yang berada di Kota Tanjung Balai.
“Personel Polres Simalungun juga telah melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan tersangka F yang disebut oleh Andi Al Amin,” jelas AKP Verry Purba.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Andi Al Amin beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati.




