Dalam persidangan, Abdi MT Purba selaku kuasa hukum Lidos Girsang langsung mengajukan pertanyaan kepada Roma ganda Sinaga.
“Pada 28 Oktober 2024 malam itu, saudara tahu apa yang terjadi?” tanya Abdi.
“Ada penembakan, Pak!” jawab Roma ganda.
Ketika ditanya siapa yang melakukan penembakan, Roma ganda mengklaim bahwa Tapian Malau yang menembak,dan abdi bertanya berapa jarak tapian dengan lidos saat itu? Roma Ganda menjawab’ dari jarak 40 meter.
Namun, pernyataan ini berseberangan dengan kesaksian polisi yang dalam sidang sebelumnya telah dengan tegas menyatakan bahwa tembakan peringatan dilakukan oleh aparat untuk meredam situasi yang mulai tidak terkendali.
Kesaksian Roma ganda semakin meragukan saat ia mengaku tidak tahu apakah orang yang menyeretnya pada malam kejadian adalah polisi atau bukan. Namun dia menyebutkan telah di datangi polisi marga sipayung sebelum kejadian. Padahal, saksi-saksi sebelumnya sudah menyatakan bahwa kepolisian hadir di lokasi sebelum Tapian Malau tiba, dengan tujuan mengamankan situasi.




