Sebelumnya, dari unsur perwakilan masyarakat, Khairil menyebutkan,bahwa ada 38 orang atau pemilik lahan yang saat ini belum menerima ganti rugi karena lahan mereka di klaim masuk dalam izin lahan milik PT Anugrah Sekumur. “Mereka ini tidak masuk dalam kelompok Fajar Tani,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Iptu M.Putra Yoni,SH meminta kepada pihak perusahaan dan masyarakat agar sama – sama menahan diri, “karena ini permasalahan bagi berproses,jangan sampai menimbulkan persoalan hukum lainnya,”demikian pintanya.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon,S.H didampingi Wakil Ketua II,Muhammad Nur dan Ketua Komisi I,Desi Amelia bersama M.Juanda Wakil Sekretaris Komisi serta anggota Komisi Tri Astuti,S.E, M.Lutfi Hidayat dan Irma Destian,A.md.Kep.
Tampak hadir juga unsur terkait jajaran Pemkab Aceh Tamiang, perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh Tamiang,perwakilan PT Anugrah Sekumur,Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang,Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang,perwakilan masyarakat serta LSM Garang.(b15).




