Hal lainnya,Ketika Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang,Fadli Setiawan mempertanyakan terkait surat dimiliki oleh warga dan perusahaan,dalam pertemuan tersebut perwakilan warga dapat menunjukkan langsung dokumennya,sementara dari PT Anugrah Sekumur belum bisa menunjukkan surat atas tanah dimiliki perusahaan.
Bahkan, menyangkut surat dimiliki oleh masyarakat dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang menyatakan,bahwa surat warga itu sah, jika ada surat lainnya maka dapat ditempuh dengan jalur lainnya sehingga dapat diketahui mana surat kepemilikan yang pertama keluar.
PT Anugrah Sekumur juga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS) atau system perizinan berusaha secara elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tamiang,Fauziati menjawab pertanyaan yang disampaikan Kasi Datun Kejari Aceh Tamiang, Fadi Setiawan.
Karena dari perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen tentang surat yang diminta dalam pertemuan tersebut sehingga diambil keputusan secara bersama dengan keputusan RDP ditunda, dan akan digelar RDP berikutnya dengan pihak perusahaan menyiapkan dokumen yang diminta.




