Aceh Tamiang, Nusnet.news- PT Anugrah Sekumur yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang disebut-sebut belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dalam menjalankan usaha perkebunannya.
Hal tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan sengketa lahan masyarakat dengan PT Anugrah Sekumur di kawasan Kampung Pematang Durian dan Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Selasa (4/3) di ruang panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang.
Manager PT Anugrah Sekumur, Alexander dalam pertemuan tersebut yang menyebutkan,lahan untuk perkebunan perusahaan ini dibeli berkisar tahun 2010, saat itu juga ada beberapa persoalan sengketa dengan terhadap lahan yang sudah mereka beli dari penjual saat itu. “Bahkan sengketa dengan kelompok Fajar Tani sudah selesai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang serta telah mengganti rugi senilai Rp 150 juta,” ungkapnya.
Namun, saat ditanyakan terkait HGU PT Anugrah Sekumur yang dikabarkan belum ada,hal tersebut dibenarkan oleh pihak PT Anugrah Sekumur dan saat ini mereka sedang melakukan proses untuk pengurusan HGU nya.




