Belawan, Nusnet.news- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur. Tersangka TS, 45 tahun ditangkap di kawasan Sei Mati kec Medan labuhan
Dari informasi yang diperoleh Mistar dari sumber kepolisian selasa (4/03/2025) menyebutkan kejadian berawal saat itu korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
“Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka pada minggu (2/03/2025)
Kasat Reskrim polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi noor pada awak media selasa (4/3/2025) membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut”. Tutup Kasat Reskrim. (KP/red)




