“Benar, kami bersama-sama merusak mobil dump truck dan Fortuner saat kejadian itu,” ujar Lidos.
Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 170 KUHP.
“Ini sudah jelas tindak pidana, bukan hanya penganiayaan, tapi juga perusakan barang milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas hakim.
Harapan Para Korban dan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
Usai persidangan, Direktur PT Sipiso-Piso Soadamara, Tapian Nauli Malau, berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aksi premanisme.
“Kami berharap Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga meminta hakim memberikan putusan yang adil serta jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal bagi Lidos Girsang.
“Sebagai pengusaha, kami ingin menjalankan usaha dengan nyaman, tanpa adanya gangguan premanisme atau tindakan arogan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Lidos Girsang, Abdi Purba, SH, menolak seluruh kesaksian para saksi di persidangan.




