“Apa yang dikatakan para saksi tidak benar. Kami menduga ada upaya rekayasa dalam kasus ini yang dilakukan oleh Polres Simalungun dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tindakan kepolisian yang tidak langsung menembak Lidos jika memang kliennya membawa senjata tajam dan membahayakan nyawa petugas serta masyarakat.
Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya termasuk polisi yang terluka dan yang berada di TKP.
(S.Hadi Purba)




