“Kami kemudian melaporkan hal ini ke Polres Simalungun dan dilakukan mediasi di kantor camat, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Tapian Nauli Malau.
Akhirnya, mediasi kembali digelar di Aula Andar Siahaan Polres Simalungun, di mana hasil notulen menyatakan bahwa kelompok Lidos Girsang tidak memiliki hak untuk memortal atau menghalangi kendaraan yang melintas di jalan umum tersebut.
“Jika tindakan pemortalan ini tetap dilakukan, maka akan ditindak secara hukum,” tegas Tapian, mengutip hasil kesepakatan dalam mediasi.
Meskipun sudah ada keputusan ini, kelompok Lidos Girsang tetap melakukan penghadangan dan berujung pada insiden kekerasan pada 28 Oktober.
Aksi Brutal di Lokasi Kejadian
Mendapat kepastian dari pihak kepolisian bahwa mobil mereka dapat beraktivitas kembali, truk pengangkut material mulai bergerak, diikuti sebuah mobil Fortuner. Namun, saat melintas di lokasi, mereka kembali dihadang oleh kelompok Lidos Girsang, meskipun aparat kepolisian sudah berada di tempat kejadian.
Ketika Tapian Nauli Malau turun dari mobil Fortuner untuk melihat situasi, ia langsung mendapat ancaman dari Lidos Girsang.




