Labuhanbatu, Nusnet.news- Berdasarkan peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025 Kabupaten labuhanbatu mendapatkan dukungan Dana Desa sebesar 77,5 miliar rupiah.
Selanjutnya berdasarkan peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025, bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 diprioritaskan kepada 9 penggunaan, Ucap Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd, saat memimpin upacara apel gabungan peringatan Hari Kesadaran Nasional di lapangan BKPP Kabupaten Labuhanbatu Senin 17/2/2025.
Adapun kesembilan prioritas yang dimaksud pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai Desa maksimal 15%. Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan sekolah Desa termasuk stunting. Keempat, dukungan program ketahanan pangan minimal 20%. Lima, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital. Ketujuh, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Kedelapan, dana operasional Pemerintah desa 3% dan kesembilan program sektor prioritas lainnya di desa.




