Menurut Sarimpunan, khusus penggunaan dana desa untuk dukungan program ketahanan pangan dipertegas dalam keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa, untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan penggunaan dana desa perlu dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif dan berkelanjutan, sesuai dengan tematik atau potensi produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan nabati padi, jagung, cabai, sayuran maupun hewani ikan lele, ikan nila, ayam, itik, kambing dan sapi.
Kebijakan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan diharapkan mampu mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan yang perputaran ekonomi lokal, jadi penggunaan dana desa untuk pertahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan bertujuan menjadikan BUMDES , BumDesa bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan, memastikan belanja dana desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada bumdes, bumdesma atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan yang diputuskan dalam musyawarah desa dan atau musyawarah antar desa.




