Yang terakhir tujuan penggunaan dana desa yaitu untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan. Ujar Sarimpunan.
Di akhir bimbingan dan arahannya Sarimpunan berharap kiranya penggunaan dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya program ketahanan pangan dapat berhasil, “saya mengajak agar organisasi perangkat daerah bidang pertanian dapat berkolaborasi dengan pemerintahan desa”, tutup Sarimpunan.
Turut hadir mengikuti Apel hari kesadaran nasional 2025 , para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat eselon 3, 4 dan para peserta upacara lainnya.(R2)




