Pelaku S, yang berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick-up beserta buah sawit hasil curian.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mencegah tindak kejahatan dan mengingatkan warga untuk segera melapor ke kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan.
Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(M.TAHAN)




