“Sedangkan R alias Iggok ditangkap kemarin dari tempat persembunyiannya di rumah orangtuanya di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras,” jelas Sagala.
Dikatakan Sagala, saat ini kedua tersangka yang dikenakan Pasal 363 KUH Pidana telah ditahan di Polsek Indra Pura guna proses hukum selanjutnya. (E/red)




