Sergai, Nusnet.news- Tambang galian c Quary atau tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas menggunakan alat berat atau excavator di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Terpantau dilokasi, alat berat tersebut sedang terparkir dilokasi menunggu truk yang akan mengangkut tanah.
Saragih yang mengaku pemilik lahan tanahnya untuk di keruk kepada awak media mengatakan, Galian ini sudah beraktivitas sekitar 2 minggu. Namun diakuinya, sebelumnya pada bulan mei sudah dilakukan pengerukan.
” Dulu bulan lima sempat dikeruk, tapi behenti. Terus sekitar dua minggu ini kembali dikeruk” ungkapnya kepada awak media, rabu (22/01/2025).
Dikatakannya lagi, harga tanah dibeli oleh pengusaha atau pengelolah dengan harga Rp30.000 per truk.
” Tanah saya dibeli dengan harga Rp30.000 per truk. Kalau saat ini baru sekitar 40 truk” ucapnya.
Terkait dugaan galian c ilegal tersebut, A Simanjuntak saat dikonfirmasi ke kediamannya tidak berada dirumah.
” Pak Kades tidak ada dirumah bang” ujar istrinya.




