2. Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu untuk merekomendasikan dan/atau mengusulkan pemberhentian dua nama tersebut diatas karena diduga pada saat pendaftaran tidak memenuhi syarat, namun pada saat seleksi PPPK Guru, dua nama tersebut direkayasa menjadi memenuhi syarat sehingga menjadi lulus PPPK Guru/Tenaga Pendidik.
3. Meminta pihak dinas pendidikan untuk memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah SDN 05 urung kompas Rantau Selatan dan SDN 21 Bilah Barat.
4. Melalui aksi ini jugak kami meminta kepada Aparatur Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dan/atau melakukan penyelidikan atas adanya dugaan manipulasi data yang bertujuan untuk meluluskan orang – orang yang tidak memenuhi syarat untuk lulus PPPK Guru yang patut diduga tindakan tersebut syarat dengan dugaan suap dan pungutan liar.
5. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu segera memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, dan Kepala Sekolah beserta operator SDN 05 urung kompas Kecamatan Rantau Selatan dan SDN 21 Bilah Barat untuk dilakukan RDP (rapat dengar pendapat).




