“Bahkan saudara M Ali Hanafiah Nasution bisa lulus menjadi PPPK guru/tenaga pendidik, padahal jelas-jelas nama tersebut bukan guru akan tetapi pegawai honorer di dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu”ucapnya.
Disambung Darmin Harahap bahwa pihaknya juga telah menemukan dugaan rekayasa data Guru di SDN 21 Bilah Barat atasnama Siti Rohima Munthe yang kedudukannya sudah tidak lagi aktif mengajar dan tidak lagi menjadi guru dikarenakan pindah ke daerah Kalimantan selama kurang lebih 2 (dua) tahun.
“Hal tersebut diduga terjadi karena adanya rekayasa data Guru dan atau tenaga pendidik di Dapodik yang menjadikan orang-orang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon PPPK Guru, dan hal ini diduga kuat sengaja dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu melalui kepala sekolah dan operator sekolah” jelas koordinator aksi 2 itu.
Dengan adanya temuan itu, lanjut Darmin, kami dari AMPI meminta :
1. Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengevaluasi kembali setatus dan kedudukan saudara M Ali Hanafiah Nasution dan Saudari Siti Rohima Munthe yang telah lulus menjadi PPPK guru yang diduga pada saat pendaftaran tidak memenuhi syarat dan direkayasa menjadi memenuhi syarat.




