Barang Bukti TPPU
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan, dalam perkara ini antara Kejaksaan dengan PN Singkawang sangat berbeda pendapat dengan vonis Majelis Hakim.
“Kita menuntut terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit ini dengan dakwaan kedua primer, sementara hakim memutus perkara ini dengan putusan dakwaan kedua lebih subsider,” katanya.
Dalam UU tersebut sama-sama TPPU nya terbukti, cuma yang berbeda signifikan adalah pandangannya.
Untuk barang bukti, seperti tanah dan bangunan ada sebanyak 34 unit, 11 kendaraan dan uang tunai senilai Rp44.100.000 serta uang dalam rekening sejumlah Rp164.576.550.
Didalam putusan tersebut juga beberapa barang bukti yang ada sesuai dengan tuntutan Jaksa ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
“Sebagai contoh ada KTP, Kartu KIS dan Pasport kita kembalikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa juga menghadirkan saksi untuk meringankan dan bisa menghadirkan asal usul awal daripada barang bukti ini. Sehingga ada sebagian barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.




