Perbedaan ini, katanya, sangat jauh daripada tuntutan jaksa, sehingga pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
“Kita tunggu apa hasilnya nanti dan apabila hasilnya belum sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Singkawang, Chandran mengatakan, ada beberapa dakwaan yang disampaikan penuntut umum yang tidak sependapat dengan Majelis hakim PN Singkawang.
“Usai bermusyawarah, kami mengambil sikap berdasarkan fakta-fakta dan juga keterangan saksi baik dari penuntut umum, maupun terdakwa dan bukti surat yang ditunjukkan penuntut umum maupun terdakwa,” katanya.
Setelah diperiksa semuanya, faktanya bahwa terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit itu lebih cocok dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Mengenai banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang adalah merupakan hak dari penuntut umum maupun terdakwa jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Ada waktu selama 7 hari yang diiberikan untuk mengajukan banding,” tutupnya.




