Namun, pada Senin (2/12), hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan bahwa terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer.
“Kedua, membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari alternatif kedua primer tersebut,” ucap Kasi Intel.
Selanjutnya, Ketiga, mengatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.
“Hakim juga memutuskan membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari dakwaan alternatif kedua subsider tersebut,” tambah Ambo Rizal Cahyadi.
Seterusnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Atas putusan hakim pada PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024,” ujarnya.




