Kemudian, dakwaan kedua penuntut umum primer melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Juga, lebih Subsider melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tambah Ambo Rizal Cahyadi.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Singkawang telah membacakan surat tuntutan pada Selasa (12/11/2024), dengan tuntutan menyatakan kepada terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer penuntut umum.
Kemudian, Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan.




