Singkawang, Nusnet.news – Jajaran sat Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 14 tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu selama dua bulan (September-Oktober tahun 2024).
Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengatakan. Ke 14 tersangka tersebut di amankan di lokasi yang berbeda. Di mana satu di antaranya ibu rumah tangga. (IRT).
“Dari 14 tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah perempuan,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, Jumat (8/11).
Dia mengatakan, belasan tersangka ini di amankan berdasarkan 11 laporan polisi (LP), yang mana tiga LP beserta 3 tersangka laki-lakidan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Dari hasil pengungkapan, katanya, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari belasan tersangka ini ada sebanyak 53 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 27,68 gram.
“Atas perbuatannya, belasan tersangka ini akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan kita lapis dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.




