Asahan, Nusnet.news- Diduga menjadi koordinator Judol (Judi Online) Seorang pemuda asal Desa Aek Bamban, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi pada Jumat (8/11/2024).
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas judi di sebuah warung di Dusun VII, Desa Aek Bamban,” kata Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/11/24).
Arbin Rambe mengatakan, atas laporan itu dia segera menugaskan Kanit Reskrim, IPDA Hendra Bangun untuk menyelidiki laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama, yang biasa dipanggil IB, bertindak sebagai koordinator taruhan togel di wilayah itu.
“Kami berhasil menangkap tersangka seorang pemuda yang diketahui berinisial IMA usia 29 tahun, di warung yang menjadi tempat ia mengelola pasangan judi online itu,” ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti pada ponsel IB berupa data pasangan dan beberapa tebakan nomor serta transaksi deposit ke akun TS TOTO dengan username “KOPI45.”




