“Benar bang, masih areal HPT itu kalau sesuai titik koordinat GPS yang abang fotokan, setahu saya sampai saat ini belum berubah status, yang nama nya tanah kehutanan tidak semudah membalik kan tangan peralihan hak miliknya kepada pihak lain bang, semua itu sudah diatur dalam UU nomor 41 Thn 1999 jo UU nomor 1 Thn 2004” Tegas nara sumber dari seberang telepon.
Pahala Sihombing selaku Ketua LP4 Sumatera Utara ketika ditanyai pendapatnya perihal tersebut, pria pemerhati lingkungan dan pelayanan publik ini sangat menyayangkan kejadian tersebut, serta berpendapat sudah seharusnya Kementrian Kehutanan bersinergi dengan Polri dan BPN guna memberantas praktik mafia tanah yang terjadi di sekitar Desa Bosar Nauli.
“Kami selaku Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) sangat menyesalkan kejadian tersebut, sudah seharusnya Kemenhut dalam hal ini Dinas Kehutanan menindak tegas oknum pelaku perambahan hutan, guna menyelamatkan kelestarian alam dan lingkungan mengingat bahwa hutan adalah aset negara” Kata Ketua LP4.




