Simalungun, Nusnet.news- Sejatinya Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menerapkan kedaulatan rakyat sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, yang mana berperan dalam menjamin kesejahteraan umum, melindungi dan menjamin hak azasi manusia, serta sebagai penguasa (pengelola) kekayaan atas bumi dan air yang terkandung di dalam nya.
Berbeda hal dengan kenyataan yang terjadi di Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di sebuah warung di Kecamatan Hatonduhan, jika ratusan hektare areal tanah kehutanan yang merupakan areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah dikuasai dan dikelola hasilnya oleh oknum perampasan lahan yang lazim disebut mafia tanah.
Guna mengetahui keberadaan lokasi hutan yang diduga telah dirampas tersebut serta menelusuri aktifitas didalam nya, berdasarkan penelusuran awak media di Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan (23/10), ditemukan nya ratusan hektare hamparan areal Hutan Produksi Terbatas yang saat ini diduga sudah digarap oleh oknum mafia berkedok Commanditaire Vennootschap (CV) Jaya Anugrah, yang selama puluhan tahun sudah ditanami jenis tanaman kelapa sawit.




