Tapteng, Nusnet.news- Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial MR (39) warga Pandan, di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat dalam konfrensi persnya, Sabtu (26/10/2024) menjelaskan, dari kediaman MR petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku yakni 1 paket besar sabu-sabu, 4 paket kecil sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok kecil yang terbuat dari pipet plastik bening serta 1 buah dompet berwarna coklat.
“Berat bruto sabu sabu yang berhasil diamankan dari pelaku MR seberat 7,33 gram,” jelas Iptu Gunawan
Menurutnya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka tidak mau memberitahukan dari siapa memperoleh paket narkotika tersebut.
“Pengakuan tersangka, dia telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 bulan lalu dan tersangka tidak mau memberitahu sumber paket narkotika tersebut kepada tim Opsnal Sat Narkoba,” tutur Iptu Gunawan.




