Saat ini, pelaku MR (39 Thn) telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut.
“Kita berharap, masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tapteng ini,” harapnya. (R2)




