Bireuen, Nusnet.news- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan Mahasiswi Ummah Bireuen Tersangka RJ Selasa, 15 Oktober 2024.
RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tersangka Jaksa menerima barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- dengan pecahan uang Rp. 100.000,- dan pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban.
Perkara ini bermula pada hari Kamis, 1 agustus 2024 bertempat di rumah korban SAH, berumur 21 tahun, di geudong alue kecamatan kota juang kabupaten bireuen, tersangka membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka mencekik korban.




