Akibat perbuatan tersangka RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum juga dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.(Heri)




