Rantauprapat, Nusnet.news- Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga bersama personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang terjadi di Dusun Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini dilaksanakan setelah adanya laporan masyarakat tentang pembakaran gubuk yang terbuat dari tenda plastik di lahan sawit milik Sdr. Gomgom pada Jumat, 2 Agustus 2024, yang diduga merupakan tempat konsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh AKP Redi Sinulingga, didampingi Waka Polsek Bilah Hulu Iptu Rijaldi, S.Psi., Kanit Intelkam Ipda Rinaldi Ketaren, dan Ps. Kanit Binmas Aiptu S.P. Siahaan beserta 10 personel Polsek Bilah Hulu.

Tidak jauh dari lokasi pembakaran, petugas mengamankan dua pria berinisial DS(33) dan RG(27) yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, Keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.




