Terkait hal ini, salah seorang wartawan pada pertemuan itu meminta Kapolres Karo untuk memperlihatkan isi video rekaman CCTV mulai sejak korban tiba di rumah diantar oleh rekannya hingga pada detik-detik pembakaran. Permintaan ini sontak ditolak oleh Kapolres Karo.
Ia berdalih, rekaman CCTV tersebut merupakan salah satu alat bukti yang dipakai polisi dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa alat bukti punya prosedur hukum.
“Karena itu ada materi penyidikan, kita tidak bisa serta merta. Mohon maaf, dalam materi penyidikan ada istilah pro justitia. Apabila barang bukti sudah disita, itu punya kekuatan hukum. Jadi biarkan dulu proses berjalan. Nanti kan ada proses persidangan, di situ nanti bisa kita lihat,” ujar Wahyudi Rahman.(Red)




