“Kami meminta supaya Dishub kota Palembang dilibatkan karena sudah banyak kecelakaan dan kementerian mengeluarkan Aturan itu untuk kepentingan pusat Atas kebijakan-kebijakan tersebut kota Palembang merasa dirugikan,”ujarnya.
Pada waktu itu, apabila Pemerintah kota Palembang memungut retribusi maka dianggap pungli padahal kendaraan ODOL tersebut juga merugikan pemerintah kota Palembang.
“Kebijakan Kementerian Perhubungan pada waktu itu KPK pernah ngomong kalau pemerintah kota Palembang melakukan retribusi maka dianggap pungli dan itu melanggar hukum,”jelasnya.
Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan Komisi lll mengapa TNI dan polri dalam penindakan UPPKB turut dilibatkan sedangkan Dinas Perhubungan yang jelas punya wilayah tidak dilibatkan sama sekali, namun ketika ada kerugian pemerintah kota Palembang yang disalahkan.
“Dalam peraturan tersebut Dinas Perhubungan kota Palembang tidak dilibatkan namun yang jadi pertanyaan mengapa TNI dan polri dilibatkan jadi kebijakan apa yang mereka pakai makanya kami rapat,”Imbuhnya.(*M.Tahan)




