” Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang, kewajiban, larangan serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa definitif. Oleh karenanya Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja Pemerintah Desa “, tuturnya.
Diakhir amanatnya, Asisten I Sarimpunan Ritonga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Berbagai instansi terkait dapat memberikan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk mempercepat kemandirian desa di Kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir pada apel tersebut, Asisten 3 Setdakab, sejumlah pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(R2)




