Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga memaparkan tentang pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, yang sebelumnya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan yang sebelumnya 3 (tiga) kali.
” Salah satu yang menjadi alasan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal karena pemilihan kepala desa seringkali membuat Polarisasi di Desa, yang cukup berkepanjangan”, paparnya.

Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga menuturkan Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan, selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa melalui usulan Camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.




