Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan Hilal, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan sabu-sabu. Respon melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pelaku wanita tua berinisial MS alias Bou (58), penduduk Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Minggu 5/5/2024, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP. P Napitupulu mengatakan, Pelaku ditangkap unit Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal pada hari Kamis, 02/05/2024 pkl 14.00.Wib di jalan H. Iwan Maksum Kel. Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan didapat dari pelaku barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 07 paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,02 gram bruto, 01 buah botol plastik kecil warnanputih, 01 buah hand phone Nokia warna hitam, 01 buah kaleng gudang garam berisikan plastik klip kosong, 01 buah pipet bentuk scop, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 372.000.( tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ).




