
Atas pengakuan pelaku bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial K penduduk Kel.Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu akan tetapi unit Opsnal Satres Narkoba belum menentukannya hingga saat ini.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menerangkan bahwa pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.Pelaku MS Als.Bou dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menggalang semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan memastikan Sumatera Utara tetap “Bebas Narkoba”.(Uban)




