Terakhir Jamak menambahkan terkait hal tersebut pihaknya melihat apa yang dilakukan oleh debt collector tersebut salah, oleh karena itu DPC GRIB JAYA akan melakukan pendampingan hukum terhadap Aiptu FN secara gratis.
“Jika kami melihat adanya kegiatan debt collector yang menyita kendaraan dijalan tanpa adanya surat dari pengadilan, kami akan laporkan debt collector tersebut ke pihak kepolisian dimanapuan berada,” pungkasnya Jamak (M.TAHAN)




