Lanjut Jamak berharap dengan adanya kejadian ini, ketika menimpa masyarakat Kota Palembang yang berhadapan dengan debt collector tidak merasa takut saat kendaraannya akan diambil paksa oleh debt collector.
“Menurut kami tindakan yang dilakukan oleh Aiptu FN tidak salah, karena beliau memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, jika belau tidak melawan, bagaimana ketika terjadi dengan kami sebagai rakyat kecil. Beliau seorang aparat, kok hak asasinya diinjak-injak oleh preman, oleh karena itu kami mendukung tindakan yang dilakukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut dia meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kepada para debt collector yang sangat meresahkan, semena-mena dan zalim. Pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector yang ingin menyita kendaraan Aiptu FN tanpa ada surat dari pengadilan.
“Kepada perusahan leasing yang menggunakan jasa debt collector, pesan saya bahwa negara kita merupakan negara hukum, oleh sebab itu harus kita patuhi aturan-aturan hukumnya, karena setiap penyitaan kendaraan harus ada surat izin penyitaan dari ketua pengadilan dulu,” pesannya Jamak.




