Simalungun, Nusnet.news- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika PematangRaya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara di duga tempat peredarannya Narkoba (sabu sabu).
Padahal LAPAS itu untuk menyadarkan bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum nya.
Menurut sumber, di sisi lain dari LAPAS Narkotika Kelas II Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ada satu peristiwa atau rengketan kegiatan yang tidak berdiri sendiri dan sangat sistematis dilakukan oleh oknum petugas LAPAS berinisial NMP.
Hal itu terungkap dari curhatan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Media(Koran Kita) salah satu sudut kota 5/3 sekitar 20.30.
Diterangkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oknum NMP meminjam uang kepada Warga Binaan secara Paksa sebanyak Rp 15 juta dan oknum LAPAS akan berjanji membayar nya, jadi keluarga WMP mentrasfer nya TGL 31/1 .2024 melalui BANK Mandiri.
Sesuai dengan janjinya pihak keluarga meminta kepada oknum LAPAS tetapi tidak ada penyelesaian dengan pengembaliannya.




