Menurutnya, Esron Sinaga sebagai penerbit izin saat itu diduga turut terlibat atau mengetahui terjadinya dugaan korupsi yang tengah diproses Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut.
Akan dibutuhkan keterangan oleh penyidik dan telah pernah diperiksa oleh kejaksaan.
“Berdasarkan hal tersebut sambung dia, untuk tidak terganggunya proses birokrasi di Pemkab Simalungun, dan agar Esron Sinaga dapat lebih fokus mengurus dan mengikuti proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kami meminta agar Esron Sinaga diberhentikan atau digantikan sementara,” tukasnya.
Esron Sinaga dihubungi lewat chat WhatsApp (WA) pada Jumat sore, tidak memberikan respons atas pertanyaan seputar dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
(S.Hadi Purba)




