“Surat tertanggal 27 Februari 2024,” katanya.
Disebutnya, saat ini Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih milik PT. Telkom Indonesia yang dibangun dengan biaya sebesar Rp 51,9 miliar engan surat perjanjian nomor : 151/HK.810/GSD.000/2017.
Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan telah memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat dan berhubungan dengan perkara dugaan korupsi, khususnya atas penertiban izin.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa saksi Esron Sinaga, saat itu tahun 2016 dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Izin Terpadu,” kata Wiserdo.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar bahwa sedang dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi penerbitan izin yang menghabiskan biaya Rp 1,1 miliar, namun yang disetorkan kas negara Rp 47 juta.

Sekaitan itu pula, pada Kamis, 29 Februari 2024 Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar.




