Polemik inipun muncul, bermula karena dirinya dengan secara gagah berani meng- eliminasi salah seorang warga Desa setempat sebagai pendaftar KPPS yang memiliki ijazah Strata 1, hanya dikarenakan identitas peserta menggunakan Surat Keterangan Domisili dari Desa.
“Saya sudah 5 tahun berdomisili di Dusun VII Sukarakyat Desa Batu Tunggal ini. Namun KTP saya masih beralamat di Desa sebelah. Tapi, dalam proses pendaftaran KPPS, saya juga sudah lampirkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani Kepala Desa. Pun kemarin kalau disarankan harus E-KTP, saya akan berusaha siapkan KTP terbitan Disdukcatpil Labura,” kata W yang enggan namanya dituliskan.
Perempuan kelahiran tahun 1995 ini, juga mengungkapkan bahwa dirinya pada Pilkada 2020 lalu sudah menggunakan hak pilih di Desa setempat. Serta, dirinya saat ini terdaftar sebagai Bendahara Perwiritan Perempuan di Dusun VII Sukarayat II Desa Batu Tunggal.
“2017 saya sudah tinggal di Desa Batu Tunggal, dan Pilkada 2020 kemarin, saya sudah menentukan pilihan di Desa ini. Kami sudah pernah mohonkan penerbitan identitas baru, tapi tidak selesai di tingkat Desa dan akhirnya sampai sekarang belum ada KTP dengan domisili di Desa ini,” urainya.




