“Lanjut pada pasal 193 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan, anggota DPRD Kabupaten/Kita diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila menjadi anggota partai politik lain. Maka, secara aturan lain, anggota DPRD diberhentikan antar waktu diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”jelas Ajie, Minggu (21/1/2024) via selular.
Lebih jauh, MK mengatakan, pasal 16 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2011. Dalam hal aturan tersebut, lanjut Ajie, tidak mempunyai hukum mengkat sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan bagi anggota DPR/DPRD apabila, pertama, partai politik yang mencalonkan tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik. Kemudian, anggota DPR/DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, dan tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dan partai yang mencalonkannya.




