Selain itu, Rudi Syahputra Ritonga, juga telah menjadi daftar calon tetap (DCT) calon legislatif oleh KPU Labuhanbatu dengan pengumuman NOMOR 953/PL.01.4-Pu/1210/2023
TENTANG DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
“Iya, menurut dari DCS yang KPU Labuhanbatu keluarkan, Rudi Syahputra Ritonga maju menjadi Caleg dari Partai Nasdem tanggal 18 Agustus 2023. Tapi, kok bisa masih menjadi anggota Dewan dia. Seharusnya sudah di PAW (pergantian antar waktu),”ujar Narasumber tersebut.
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ajie Lingga SH mengemukakan, Wakil Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Saldi Isra kepada sejumlah media tentang anggota DPRD yang dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tanggal 31 Oktober 2023, yang lalu saat adanya sengketa tentang 3 orang anggota DPRD dari 3 Kabupaten. Yakni, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Mataram.
Pada pasal 193 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu ada beberapa alasan tertulis. Yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan.




